Sabtu, Oktober 09, 2021

Segini Besaran Gaji Guru Honorer yang Diangkat Jadi PPPK


Purwakarta.in |
Seleksi tahap pertama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kategori guru untuk tahun fiskal 2021 ada sebanyak 173.329 peserta yang lolos.

Dari jumlah tersebut berasal dari 322.665 formasi yang mengikuti seleksi tahap pertama. Namun, hanya 173.229 peserta yang dinyatakan lolos seleksi dan diangkat menjadi guru PPPK.

"Saya ingin mengucapkan selamat kepada 173.229 guru honorer yang diangkat menjadi PPPK," kata Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim, Jumat (8/10/2021).

Lantas, berapa gaji PPPK guru honorer?

Guru honorer merupakan individu yang ditugaskan sebagai guru bukan aparatur sipil negara (ASN) di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.

Untuk gaji guru honorer diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa besaran gaji guru honorer sesuai dengan tunjangan PNS di instansi setempat.

Selain itu, mereka juga akan mendapatkan lima tunjangan P3K 2021 sekaligus yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan lainnya.

- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500. (Red)

avatar
Redaksi Purwakarta.in Online
Welcome to Purwakarta.in
Chat ke Redaksi