Jumat, Desember 17, 2021

Zaskia Sungkar Diperiksa Kejari Kabupaten Bogor, Terkait Kasus Pinjaman Fiktif HF


Purwakarta.in
- Selebritas Zaskia Sungkar dan adik Irwansyah yang ke-3 diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (16/12/2021).

Adapun Zaskia diperiksa terkait kasus dugaan penggelapan yang dilakukan tersangka berinisial HF. Zaskia menjalani pemeriksaan selama lima jam

Diketahui, HF, adik kandung Irwansayah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan tindak pidana korupsi.

HF melakukan pinjaman fiktif KUR BRI KCP Tegarberiman dan menipu istri sah Irwansyah dengan motif menjual aset milik Zaskia Sungkar berupa rumah dan mobil.

"Kita ketipunya milliaran, sampe rumah abis, mobil abis, mudah-mudahan kesaksian kami disini bisa membantu proses hukum supaya bisa cepat ditahan," kata artis Cantik Zaskia. Kamis (16/12/2021).

Sebelumnya, Zaskia Sungkar sudah coba menyelesaikan urusannya dengan HF dengan cara kekeluargaan.

"Kita menyelesaikan secara kekeluargaan sudah, tapi gak ada penyesalannya. Terus sekarang orangnya udah ilang. mudah-mudahan bisa selesai, apalagi utang, kan dibawa ke akhirat" katanya.

Sementara itu Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Bogor, Dodi Wiraatmaja mengatakan, hingga saat ini sudah ada 30 orang yang dimintai keterangan antara lain Zaskia Sungkar, adik Irwansyah (ke-3), dan bebrapa orang yang terlibat dan menjadi korban dalam kasus ini.

"Yang diperiksa sudah 30 orang lebih, termasuk Zaskia. Sementara HF sudah kita tetapkan sebagai tersangka" kata Dodi. Kamis (16/12).

Dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui bahwa HF berkerja sebagai direktur PT. Halah Berkah Indonesia, terdapat 22 karyawan PT tersebut yang menjadi korban peminjaman uang fiktif dari tersangka sebesar 3,88 miliar di BRI di KCP tergarberiman.

Namun hingga saat ini pihak kejaksaan telah menetapkan 6 tersangka yang diduga turut andil dalam proses kejaksaan tersbut.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Cibinong juga telah berupaya memanggil Hafiz untuk dimintai keterangan, namun Hafiz belum juga memenuhi panggilan tersebut.

"HF sudah kita layangkan 3 panggilan tapi belum hadir, dia juga sudah tidak berhubungan (komunikasi) lagi dengan keluarganya," kata Dodi.

Atas kejadian tersebut kejari telah menetapkan HF sebagai tersangka DPO dan menyita beberapa aset milik HF untuk menutupi kerugian yang ia perbuat.

"Kita akan sita rumah dan tanah miliknya, yang bisa menutupi kerugian negara," katanya. (***)

avatar
Redaksi Purwakarta.in Online
Welcome to Purwakarta.in
Chat ke Redaksi