Rabu, Januari 26, 2022

Berbekal Rekaman CCTV, Pencuri Toko Sembako Berhasil Diringkus Polisi Purwakarta


Purwakarta.in
- Rerekam CCTV saat mencuri di sebuah toko sembako, seorang pemuda diringkus tim gabungan dari Polres Purwakarta dan Polsek Pasawahan.

Pelaku diketahui bernama Muhammad Reza Solahudin (24) warga Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Adapun pelaku mencuri disebuah toko sembako yang berlokasi di Kampung Cihideung, Desa/ Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, beberapa waktu lalu.

Awal kasus pencurian dengan pemberatan itu terungkap berdasarkan laporan dari korban Jenal Aripin pemilik toko sembako Pipin.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto melalui Wakapolres, Kompol Satrio Prayogo mengatakan.

"Usai mendapatkan laporan pencurian itu, petugas kami langsung ke lokasi pencurian itu untuk melakukan olah tempat kejadian perkara," jar Satrio, Rabu (26/1/22).

Menurutnya, dengan berbekal rekaman CCTV, pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.

Wakapolres Purwakarta menjelaskan, pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukan berulang kali pencurian di toko tersebut.

Menurunya, salam melancarkan aksinya pelaku masuk ke toko dengan cara memanjat, membongkar atap genteng toko, kemudian mengambil barang yang ada di dalam toko

"Pelaku sudah berulangkali melakukan perbuatan tersebut di toko yang sama, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta rupiah," kata dia.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti hasil curian dari tangan pelaku diantaranya, 12 pics Minyak Kayu Putih ukuran 60 mili liter, 24 minta telon bayi berbagai ukuran, satu dus obat batuk, 10 pics madu, satu dus kopi dan satu dus mie instan, 
 6 pics Minyak Kayu Putih ukuran 260 mili liter,.

"Selain barang bukti hasil curian pelaku, kami juga mengamankan satu unit sepeda motor merek Supra X 125 warna hitam yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya," tutur Satrio.

Ia menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHPidana.

"Pelaku disangkakan pasal 363 KUHPidana, tentang tindak pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun," tutur Satrio.

Kepada polisi pelaku mengaku menjadi pencuri hanya untuk memenuhi hobinya yang kecanduan judi online.

"Dari hasil curiannya dari barang-barang di rumah dan toko korbannya ini, digunakan untuk judi online," pungkasnya. (***)

avatar
Redaksi Purwakarta.in Online
Welcome to Purwakarta.in
Chat ke Redaksi