Kamis, September 08, 2022

Cara Mudah Cek Melalui Handphone Data Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp600 Ribu

Menaker Ida Fauziyah

Purwakarta.in
- Bagi para pekerja atau buruh yang terdampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang berlaku awal September 2022, kini Pemerintah tengah menyiapkan program bantuan sosial.

Pemerintah melalui Kemnaker telah menerima data 5.099.915 calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa pihaknya mengusahakan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 akan mulai dilakukan pekan ini.

"Mudah-mudahan minggu ini sudah tersalurkan dari Bank Himbara ke bank penerima," kata Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (6/9).

Berikut ketentuan penerima bantuan BSU yakni:
  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK)
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
  • Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan
  • Tidak termasuk pegawai negeri sipil (ASN), TNI/Polri .

Cara Mengecek Data Penerima BSU Bisa Lewat Handphone

Para pekerja dapat melakukan pengecekan data penerima BSU melalui laman Kemnaker ataupun BPJS Ketenagakerjaan, sebagai berikut:

Melalui Kemnaker:

1. Buka laman wesite kemanker.go.id

2. Untuk mengakses penerimaan BSU, Anda diharapkan memiliki akun, maka lakukan registrasi akun terlebih dahulu

3. Ketika sudah melengkapi pendaftaran akun, maka aktivasi menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan melalui nomor handphone yang sudah anda daftarkan sebelumnya.

4. Masuk menggunakan akun yang telah anda daftarkan, lengkapi biodata seperti foto profil, status pernikahan hingga tipe lokasi.

5. Kemudian cek pemberitahuan, nantinya akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, misalnya apakah anda terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
Cek Melalui BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga: Begini Syarat dan Cara Daftar BLT BBM Rp600.000, Kalian Bisa Ajukan Sendiri!

Melalui BPJS Ketenagakerjaan:

1. Buka laman website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Pada halaman pertama di bagian bawah terdapat menu 'Cek Status Calon Penerima BSU'.

2. Masukkan nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, dan verifikasi bukan robot.

3. Lalu klik 'Lanjutkan'

4. Kemudian akan tertera apakah anda lolos atau tidaknya dari verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU.

Untuk informasi, penyaluran BSU melalui bank Himbara dan Pos Indonesia.

avatar
Redaksi Purwakarta.in Online
Welcome to Purwakarta.in
Chat ke Redaksi