Jumat, Maret 13, 2020

Begini Hukum Wanita Memakai Kuteks di Agama Islam

Ilustrasi kuteks/ Foto: thinkstock
Purwakarta.in | Kecantikan yang sering dilakukan oleh wanita adalah menghias kuku dengan menggunakan cat kuku alias kuteks. Berbagai macam pilihan warna pun membuat kuteks kini semakin digemari.

Namun pada dasarnya, mewarnai kuku untuk mempercantik tampilannya sangat dianjurkan. Terutama jika ditujukan untuk dilihat hanya oleh orang yang berhak melihatnya, dalam hal ini yakni suami.

Dikutip dari buku Fiqih Wanita, namun cat kuku yang digunakan bukan dari bahan kimia permanen yang sulit hilang. Pewarna kuku yang dianjurkan yakni yang berbahan dasar darai tumbuhan, Bun. Sebagaimana disebutkan dalam hadis berikut:

'Aisyah ra berkata, "Dari balik tirai ada seorang perempuan yang memberikan sebuah kitab (Alquran) kepada Rasulullah SAW. Lalu Rasulullah memegang tangannya kemudian berkata, 'Aku tidak tahu apakah ini tangan lelaki atau perempuan?'. 


Perempuan itu berkata, 'Perempuan.' Beliau lalu bersabda, 'Jika kamu seorang perempuan, maka sebaiknya kamu mengubah kukumu.' Maksudnya adalah memberinya warna (pacar). -HR Abu Dawud.

Kuteks atau cat warna permanen disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan hukumnya dilarang dalam pandangan ulama fiqih. Alasannya, cat warna tersebut menghalangi resapan air wudu ke jari tangan, khususnya kulit jari.

Wudu seorang wanita yang menggunakan cat warna permanen alias kuteks pun bisa dianggap batal dan tidak sah. Agar bisa wudu dan salat dengan sah, kuteks wajib dihilangkan dan dibersihkan terlebih dahulu.

avatar
Redaksi Purwakarta.in Online
Welcome to Purwakarta.in
Chat ke Redaksi