Senin, April 06, 2020

WNI Wajib Pakai Masker saat Keluar Rumah

Ilustrasi - Pakai masker (foto: net)
Purwakarta.in | Imbauan semua warga negara Indonesia (WNI) wajib pakai masker saat keluar rumah untuk mencegah penularan virus Corona diumumkan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto.

"Mulai hari ini, sesuai rekomendasi dari WHO, kita jalankan 'masker untuk semua'. Semua harus memakai masker ketika berkegiatan di luar," kata Yuri dalam jumpa pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB di Jakarta, Minggu (5/4/2020).


Lebih lanjut, ia meminta masyarakat untuk menggunakan masker kain yang dapat dicuci dan digunakan berkali-kali, alih-alih menggunakan masker bedah dan N-95 yang sekali pakai dan ditujukan untuk petugas medis.


"Gunakan masker kain karena kita tidak pernah tahu orang tanpa gejala pun bisa menjadi sumber penyebaran penyakit, ketika kita di luar rumah," papar Yuri.

Lebih lanjut, ia memberikan paparan mengenai penggunaan dan cara mencuci masker kain agar tetap bersih dan efektif untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19.


"Masker kain bisa dicuci. Masker kain digunakan tidak lebih dari empat jam. Rendam masker kain yang telah dipakai di air sabun, lalu dicuci," kata dia.


Selain itu, Yuri juga tak henti-hentinya mengingatkan masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan jaga jarak sosial (physical social distancing), dan menjaga kebersihan tubuh.


"Kami yakin bahwa kita bisa mengendalikan, memberantas penyakit ini, dan bersama-sama menyelesaikan permasalahan COVID-19," kata Yuri.


"Kami meminta, mulai hari ini gunakan masker untuk semua. Saling mengingatkan kalau ada yang tidak pakai masker, menunda kepentingan di luar rumah, rencana kepergian, dan berkomunikasi sosial menggunakan jaringan telekomunikasi yang kita miliki," pungkasnya

avatar
Redaksi Purwakarta.in Online
Welcome to Purwakarta.in
Chat ke Redaksi