Minggu, Desember 10, 2023

Polisi Berhasil Gagalkan Aksi Pemuda Pembawa Sabu Asal Subang


Purwakarta.in
- Jajaran kepolisian dari Polres Subang, Polda Jawa, berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang. Seorang pemuda berinisial PA (33), warga Desa Dangdeur, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, ditangkap pada Jumat, 8 Desember 2023, sekitar pukul 22.30 WIB.

Informasi yang diterima oleh pihak kepolisian dari masyarakat memicu penyelidikan terhadap dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut. 

Kasatnarkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap dengan barang bukti empat paket sabu berukuran kecil yang dikemas dengan rapi menggunakan plastik dan dimasukkan ke dalam sedotan berwarna hitam.

"Total berat bruto barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita mencapai 1,54 gram," ucap Heri pada Minggu, 10 Desember 2023.

Heri melanjutkan, modus operandi pelaku terbilang unik. Pelaku menempelkan narkoba di lokasi yang sudah ditentukan dan menunggu pemesan untuk mengambilnya. 

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Subang melakukan pengintaian di lokasi tersebut, dan pelaku tertangkap tangan sedang menempelkan paket sabu.

"Pihak kepolisian masih terus menyelidiki aktivitas kriminal pelaku, termasuk asal-usul barang haram yang diedarkan dan sejak kapan pelaku terlibat dalam kegiatan ini. Kita juga sedang melakukan upaya untuk menangkap orang-orang lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini," ungkap Heri.

Heri menyebut bahwa pelaku menerima barang dari seorang pria berinisial J, yang diduga berasal dari Daerah Jakarta. 

"Pelaku mengambil sabu tersebut di wilayah Cikampek, Kabupaten Karawang, pada Senin, 6 November 2023. Barang haram itu disimpan dalam semak-semak dan dibungkus dengan lakban, lalu dimasukkan ke dalam plastik berwarna hitam. Setelah itu, pelaku memecahnya menjadi 38 paket kecil dan menempelkannya di tujuan yang ditentukan oleh si pengendali operasi (DPO) J," jelas Heri.

Selain berhasil mengamankan empat paket sabu, pihak kepolisian juga menyita barang bukti lainnya, termasuk satu buah handphone, satu potongan plastik berwarna hitam, dan satu pak klip bening. 

Saat ini, pelaku menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Subang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

avatar
Redaksi Purwakarta.in Online
Welcome to Purwakarta.in
Chat ke Redaksi