Jumat, Agustus 14, 2020

Pengamat Hukum: Pemerintah Wajib Bikin Payung Hukum soal Vaksin Corona

Ilustrasi - Vaksin Covid-19
Purwakarta.in | Pengamat hukum dari Universitas Padjadjaran, Dea Tunggaesti, menyatakan, Indonesia patut bangga karena siap dan berperan penting dalam pembuatan vaksin untuk melawan Covid-19, namun hal-hal terkait peraturan pendistribusian terhadap vaksin Covid-19 juga harus diperhatikan.

"Sembari berjalannya penelitian dan proses pembuatan, sebaiknya kementerian terkait sudah mulai bersiap untuk menyusun peraturan terkait pendistribusian dan kriteria target vaksin ini. Dengan adanya payung hukum yang jelas akan meminimalkan masalah hukum ke depan," kata dia, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, semua pihak ikut terpacu menghasilkan vaksin yang ampuh untuk melawan Covid-19, lalu menjadi tugas pemerintah memastikan semua warga bisa memperoleh secara mudah dan sekaligus menjamin keaslian produk.


"Saya mendengar pemerintah akan membeli vaksin itu, lalu dibagi gratis ke masyarakat. Jika rencana ini dilaksanakan, tentu bagus sekali. Kita harus mendukung," kata doktor ilmu hukum dari Universitas Padjadjaran ini.


Jika digratiskan tak ada lagi isu soal biaya yang harus dibayarkan warga untuk memperoleh vaksin, namun tinggal urusan distribusinya.

"Kita harus mulai memikirkan persoalan distribusi ini. Supaya tidak menimbulkan chaos dan kegaduhan baru di masyarakat. Karena, untuk awalnya, pasti jumlah vaksin tidak bisa langsung sebanyak rakyat Indonesia. Mau tak mau, harus dibuat prioritas," katanya.


Pemerintah, lanjut dia, harus memperhatikan mengenai perlindungan hukum vaksin ini, agar tidak ada celah untuk tangan-tangan jahat dalam memonopoli stok dan pasar.


avatar
Redaksi Purwakarta.in Online
Welcome to Purwakarta.in
Chat ke Redaksi