Minggu, Maret 29, 2020

Bupati Purwakarta Beri Imbauan untuk Perusahaan, Tak Liburkan Pekerjanya

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika (foto: net)
Purwakarta.in | Pemerintahan Kabupaten Purwakarta mengeluarkan surat edaran untuk para pelaku dunia usaha atau industri yang ada di Purwakarta dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang sedah merebak saat ini.Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, mengatakan surat edaran tersebut merupakan tindaklanjut dari Keputusan Presiden tentang tugas percepatan penanganan Covid-19, sekaligus menindaklanjuti dari Kemenaker terkait perlindungan pekerja atau buruh di tengah wabah virus corona ini.

"Butuh kesiapsiagaan dari perusahaan seperti mewajibkan lakukan pengecekan suhu tubuh pekerjanya dan wajib menggunakan masker, tak lupa sediakan tempat cuci tangan di air mengalir atau sediakan hand sanitizer di area kerja atau tempat umumnya," kata Anne, Minggu (29/3/2020).

Anne juga meminta perusahaan-perusahaan melakukan penyemprotan disinfektan dan tanggap ketika mendapati pekerjanya yang miliki gejala mirip Covid-19.

"Perusahaan harus sesuaikan waktu kerja dan pengaturan jumlah tenaga kerja yang lebih responsif dalam upaya pencegahan penyebaran corona dengan tetap perhatikan social distancing yang cukup baik di tempat kerja, tempat istirahat, dan kantin perusahaan," kata m
antan mojang Purwakarta.

Selain perusahaan, Ambu Anne Ratna pun mengimbau ke para pekerja atau buruh yang berdomisili di luar Purwakarta atau tinggal di zona merah agar sementara waktu tetap tinggal di Purwakarta atau membatasi diri dari penyebaran Covid-19.

"Terpenting itu selalu cek kesehatan karyawannya dan berkoordinasi terus dengan pihak terkait masalah corona ini," pungkasnya.

avatar
Redaksi Purwakarta.in Online
Welcome to Purwakarta.in
Chat ke Redaksi